JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya lakukan penangkapan dan penahanan AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy. <br /> <br />Penahanan dilakukan usai AG diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelaku. Adapun penahanan akan dilakukan selama 7 hari. <br /> <br />Baca Juga Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/article/385854/breaking-news-ag-ditahan-usai-diperiksa-6-jam-terkait-kasus-penganiayaan-david-ozora <br /> <br />"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3). <br /> <br />Pemeriksaan AG dalam kasus David dilakukan 6 jam. Ini jadi pemeriksaan pertama bagi AG setelah statusnya naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. <br /> <br />AG sendiri berada di lokasi bersama dua tersangka penganiyaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas saat peristiwa terjadi. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385876/full-ag-ditangkap-dan-ditahan-usai-jalani-pemeriksaan-kasus-penganiayaan-david
